Monday, May 26, 2008

Kenapa ML dan SIM L

  • Apakah anda seorang istri yang tidak ingin suaminya ML?
  • sebaliknya, apakah anda ingin suami ML?
  • Anda ingin Tahu Caranya Agar Istri Anda Mengizinkan anda menikah lagi secara baik baik?
  • Anda Butuh Agar Bisa mendapat Ridha/Izin Tertulis SIM L (Surat Izin Menikah Lagi / Poligami dari Istri?
  • Bahkan Anda mau tahu Tips Agar Istri Anda SukaRela mencarikan anda Istri Kedua?

ada tip2nya buat suami dan Istri, tulisan ini khusus buat yg sdh menikah, kalau belum sekedar tahu ilmunya tidak dilarang.

Penulis sudah mengalaminya langsung mendapat SIM L dan Sudah Mengalami Istri mencarikan Istri kedua. Dan sampai tulisan ini diketik, Penulis masih dalam proses Taaruf via mediator.

Ini Nyata Setahu saya hanya di Indonesia, ada peraturan dari KUA harus ada izin tertulis, padahal:


Sesungguhnya Bila ada Suami ingin ML (Menikah Lagi) beristri lebih dari satu,dua, tiga atau empat, tidak perlu izin dari istri. Karena Tiada satu ayat dan Haditspun yang memerintahkan suami membuat Surat Izin Menikah Lagi (SIM L)

Izin tertulis Dari istri adalah peraturan yang dibuat buat petugas KUA, akibat seringnya menemukan kasus poligami yang salah dalam proses dan pelaksanaannya. Disebabkan masih sedikitnya para suami yang mau menghadiri majelis-majelis Taklim. Ditambah Masih sedikit majelis taklim yang membahas Aqidah dan Syariah.

Para Pembaca yang budiman…

Seperti Halnya Jodoh, Rizqi & Mati ada di tangan Allah, Maka poligami masuk kategori jodoh yang tidak bisa ditentukan oleh manusia Kapan, dimana, cerai atau poligami, tidak seorang manusiapun yang bisa memastikan.

Walaupun ada seorang istri mati-matian menjaga bahkan kalau perlu “mengikat suami” pakai dukun/tukang sihir agar suaminya yang tampan dan kaya agar tak tergoda wanita lain, kalau Allah sudah menuliskan taqdirnya menikah lagi maka terjadilah.

Sebaliknya, walaupun seorang istri mati matian merayu wanita lain agar mau menikahi suaminya yang shaleh, tampan dan kaya maka bila Allah menuliskan taqdirnya hanya monogami, maka tidak akan terjadi pernikahan kedua.

Kenapa harus ML

Ada banyak masalah rumah tangga yang khas di setiap keluarga, dengan masalah yang berbeda-beda, kadangkala sering berujung pada perceraian akibat menemui jalan buntu dalam cekcok rumah tangga. Anak-anak menjadi korban perasaan, 2 keluarga besar menjadi pecah dan harta harus terbelah.

Padahal ada satu pintu darurat yang lebih baik dibanding Perceraian. Yaitu ML (menikah lagi).

Karena Bagaimanapun perceraian tidak lebih baik dibanding ML/taaddud, karena perceraian akan menimbulkan: permasalahan anak, korban harta, 2 keluarga yang terpecah. Sedangkan dengan bertaaddud maka tiada korban seperti di atas asalkan proses menuju dan tindakan taaddudnya dilaksanakan dengan baik dan benar

Beda Poligami di Barat & Taaddud

Zaman Dahulu, Sebelum datangnya Islam, Poligami sudah menjadi tindakan yang biasa di barat dan di dalam agama Yahudi dan Nashrani.

Pada zaman Renaisance Bangsa Eropa telah melakukan tindakan hanya berdasar menduga duga yaitu dengan cara memisahkan agama dan negara, salah satunya ialah mencabut hak laki laki beristri lebih dari satu dengan sebab atau alasan apapun

Lalu Bangsa Barat ber”Khuruj” menjajah bangsa timur dan Muslim sehingga Muslim banyak yang terjajah dan menjadi Pak Ikut apa kata Meneer. Bila Bangsa Meneer anti poligami, maka bangsa Muslim yg sedang terjajah ikut membenci dan anti poligami

Bila sang Meneer suka berzina, pornografi dan pornoaksi, bangsa Muslim yg terjajah imannya akan mengikuti.

Poligami ialah kata yang tidak islami, karena diambil dari barat Polygymy (beristri banyak, yaitu beristri 2 sampai tak terhingga). Sedangkan untuk ummat Islam Menikah dibatasi hanya sampai empat (taaddud). Maka dari itu penulis berusaha membiasakan istilah taaddud agar bermakna menikah lagi sampai maksimal empat saja.

Poligami di Yahudi

Sebelum Zaman Nabi Muhammad SAW, Agama agama yang khusus untuk kaum dan zamannya ialah Agama Yahudi dan dilanjutkan dengan Nashrani

Poligami adalah hal basi dan lama, Islam datang untuk membatasi dan mengaturnya agar lebih baik.

Bagi Bangsa Yahudi poligami adalah hal yang biasa. Karena banyak istri-istri para nabi dari Bani Israil seperti tertulis dalam kitabnya “jika seorang laki laki mempunyai dua Istri, yang satu dicintai,yang satu dibenci, maka mereka berdua akan melahirkan anak anak yang dari wanita yang dicintai, dan anak anak dari wanita yang dibenci…” (Safaru Atatsniyah 21:15 dan yang setelahnya)

Ditambah seruan untuk Yahudi agar memperbanyak keturunan “Allah menciptakan manusia, laki laki dan perempuan, menciptakan dan memberkati mereka serta berfirman pada mereka : berketurunan lah kalian, perbanyaklah jumlah kalian, padati bumi oleh kalian dan tundukkanlah bumi” (At-Takwin 1:27 dan setelahnya)

Poligami di Nashrani

Pada zaman nabi Isa AS yang menyeru kepada pengikutnya sesuai apa yang termaktub dalam Injil, Nabi Isa AS tidak mendatangkan syariat baru: “Jangan kalian menyangka bahwa aku mengurangi (apa yang dibawa), namun (seperti yang dibawa) jibril atau (Nabi) Sebelumku, Aku datang untuk menyempurnakan, tidak untuk mengurangi” (Matta 5:17 dan selanjutnya).

Menurut Ayat di atas maka Dalam agama Nashrani jelas dibolehkan adanya Poligami seperti pada zaman sebelumnya (Zaman Agama Yahudi), Kalau menurut Injil Markus yang dilarang adalah perceraian: “……….apa yang dikumpulkan oleh Allah, tidak dipisahkan oleh manusia”.

Poligami Yang Salah

Pelarangan Poligami Oleh Bangsa Yahudi dan Nashrani pada masa sekarang. Padahal pada zamannya Para Nabi mereka mencontohkan dan membolehkan Poligami.

Ada sebab lain yang menyebabkan terjadinya Opini di kalangan umat Muslim bahwa seolah poligami itu “tidak benar” dan perlu dilarang, karena banyaknya kasus kasus Poligami yang menyimpang dalam proses dan pelaksanaannya.

Kasus-Kasus Berpoligami yang tidak adil adalah sebab utamanya, sehingga timbul permasalah pelik dibandingkan Monogami yang tidak adil. Menikah lagi lalu bertindak tidak adil antara lain karena:

Akibat Poligami Sebelum BerIlmu

Seorang suami yang ML menikah lagi sering terjadi akibat bertindak hanya berdasarkan nafsu tanpa berilmu atau tanpa berpikir lebih dahulu. Semua itu, Akibat terjadinya ikhtilat/campur baur laki dan perempuan dalam pergaulan di Kantor dan dunia bisnis. Lalu terjadilah cinta Lokasi antara pria beristri dengan gadis/janda teman kerjanya.

Bagi yang lepas imannya, maka terjadilah perzinahan/selingkuhan, bagi Pria yang masih ada Iman walaupun tipis dan takut berdosa maka terjadilah poligami/pernikahan kedua tanpa lewat KUA. Karena sebelumnya ada Citra Buruk Poligami maka Pria yang takut istri, Pria Itu menikah lagi sembunyi sembunyi sehingga timbulah masalah karena cepat atau lambat pasti ketahuan.

Ketika ketahuan dan tidak memiliki cukup Ilmu tentang hidup berpoligami secara islami (Taaddud), maka terjadilah konflik, ketidak-adilan dan masalah yang ruwet dalam keluarga mereka. Padahal bila menikah lagi Tanpa sembunyi-sembunyi dan tahu Ilmunya maka tidak akan timbul masalah yang rumit, dan Istri bisa menberikan SIM L (surat Izin Menikah lagi) kepada suami dengan Ridho dan Ikhlas.

Manfaat Hikmah Taqdir Berbuat ML 2-4

Nikahilah perempuan yang kau sukai 2, 3, 4, bila khawatir tidak berbuat adil maka satu saja. Prinsipnya pria menikah satu istri saja, apalagi bila khawatir berbuat tidak adil. Tapi bila keadaan/taqdir menentukan harus ML dan yakin bisa berbuat adil maka akan ada hikmah yang baik. Antara Lain:

Pengumpulan / Menambah Modal Harta

Pernikahan ialah bukan hanya penggabungan dua manusia menjadi satu keluarga, tetapi juga penggabungan dua Harta keluarga Besar. Bila Taqdir menentukan terjadinya ML maka akan ada keluarga Ketiga yang akan menggabungkan 3 potensi harta keluarga besar. Potensi Ilmu, Potensi Dakwah menjadi berkumpul dalam satu organisasi keluarga.

Apalagi Bila ada Ulama dan Orang Shaleh yang menikah sampai empat maka tergabunglah lima keluarga menjadi 5 potensi harta, Ilmu dan dakwah yang sangat besar dalam satu organisasi keluarga

Pengumpulan / Menambah Modal Dakwah

Bila ada pria Shalih mempunyai dua Istri yang Juga Shalehah maka akan ada 3 organisasi keluarga yang bergabung dan bekerja sama menjadi satu. Misalnya sang Suami memiliki kegiatan dakwah yang sangat super sibuk merangkap tuntutan pekerjaan mencari nafkah sebagai Pengusaha.

Di rumahnya dijadikan tempat pengajian TPA yang setiap bulan muridnya terus bertambah karena sang suami mengajar secara profesioanal dan tindakannya sesuai ucapan sehingga menjadi panutan warga sekitar, ketika tuntutan sebagai Pekerjaan Pengusaha tidak bisa terus menangani TPA maka Istri-Istrinya bisa bergiliran membantu mengelola TPA tersebut.

Ada Gugatan pertanyaan sinis: banyak Guru TPA lain yang mau membantu, kenapa harus istri-istrinya?

Bila Guru-guru TPA yang wanitanya adalah Istrinya sendiri, maka akan terhindar dari segala fitnah.

Hikmah taaddud berikutnya: Ada Hal hal pribadi yang bisa didakwahkan Suami kepada Istri. Dibandingkan Dakwah Laki-laki kepada wanita bukan Istri. Sehingga Dakwah bisa lebih maksimal.

Menambah Lebih Banyak Keturunan Yang Shaleh/ha

Misalnya: Istri Pertama Punya 6 Anak, Istri Kedua punya 5 anak , maka total menjadi 11 anak bergabung dalam satu Organisasi besar yang dipimpin satu orang Ayah yang shalih. Bila anak lelaki semua maka bisa membuat klub Olahraga sepakbola atau basket. Dan Bisa membuat Team Dakwah yang Solid saling mendukung.

Bisa Juga menjadi Kerajaan Bisnis yang kuat karena Family Bisnis yang erat bila 11 anak laki tersebut mampu memimpin anak perusahaan ayahnya.

Karena Ayahnya Shaleh maka peluang jumlah anak shalehnya juga lebih banyak.

Siapa Pria Yang Butuh SIM L

bersambung

bacaan

Abbas Hassan, Etika Pergaulan,

Dakwah Salafiyah, GIP

DR. Mazin Sholah Muthbaqani, Beristri 2,3 atau 4?, CP Publishing, 1426 H/ 2005 M

Ummu Yasmin, Materi Tarbiyah, Media Insani, 2002

www.hdn.or.id, Download e-book Poligami 2.0 pdf, 2007

No comments: