Saturday, May 24, 2008

Teknis: Benarkah berpoligami itu menyakiti perasaan wanita?


Jawab: Mari kita lihat masalah ini dengan kepala dingin dan rasional. Pertanyaan
semacam ini secara tidak langsung telah memastikan adanya praktek menyakiti
bersamaan dengan terjadinya poligami. Sesungguhnya hal itu dalam pandangan saya
sangat tidak ilmiyah dan keliru. Jika benar adanya bahwa poligami menyakiti wanita,
kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya dengan banyak wanita yang rela dan
senang hati untuk diperistri oleh pria yang telah beristri. Adanya fenomena itu
menunjukkan bahwa redaksi “wanita” dalam pertanyaan tidak dapat diterima.
Jika yang dimaksud adalah istri pertama, bisa jadi hal itu benar dan juga bisa salah
karena dalam kenyataannya terlihat sangat relatif, ada istri pertama yang sakit hati ada
juga yang senang jika suami menikah lagi dengan wanita lain.
Jika benar bahwa syariat poligami menyakiti wanita (bagaimana pun
mempraktekkannya) berarti Allah swt telah menzalimi hambaNya padahal pria dan
wanita sama-sama hamba Allah yang dimuliakan oleh Islam. Siapakah yang berani
menuduh Allah dengan tuduhan keji seperti itu? Seorang mukmin tidak akan
berpandangan serendah itu.

Tentu tidak cukup bagi muslimin dan muslimat jika hanya memahami legalitas
berpoligami saja, mereka juga wajib memahami syariat tentang tekhnis berpoligami
itu sendiri. Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di
tengah masyarakat muslim di seluruh dunia.

Termasuk rahmat dan kasih sayang Allah swt pada saat nabi Muhammad saw
melakukan praktek poligami secara nyata karena maksud diturunkannya syariat Islam
memang untuk mengatur kehidupan manusia dan nabi Muhammad adalah manusia
yang berbeda dengan manusia lainnya hanya dari sudut menerima wahyu Allah swt
saja.

Selebihnya beliau sama dengan manusia lain, makan, minum, menyukai wanita, sakit,
sedih, gembira dan segala hal dalam dunia manusia sehingga manusia mudah
mendapatkan contoh dalam segala hal yang disyariatkan untuk mereka.

www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 25
Dengan demikian berpoligami tidak sekedar syariat yang legal tetapi tidak dapat
dipahami dalam mempraktekkannya namun berpoligami adalah syariat yang telah
jelas legalitas dan seluk beluknya. Nabi Muhammad adalah manusia percontohan
dalam segala praktek kehidupan termasuk berpoligami.
Ada beberapa catatan penting dalam praktek poligami rasulullah saw yang dapat kita
tiru dan kita teladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami:

1. Adil dalam lingkup ekonomis: Rasulullah saw menyimpankan persediaan pangan
untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri rasulullah tidak pernah kekurangan
pangan walaupun beliau sering menderita lapar.
2. Adil dalam lingkup biologis: Rasulullah saw memiliki kekuatan jima’ yang setara
dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istri secara biologis
secara merata.
3. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial: Rasulullah saw mendelegasikan para
istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah,
akhalaq dan mu’amalah (pemberdayaan perempuan). Banyak suku yang tunduk dan
berIslam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan
sebuah suku.
4. Adil dalam lingkup ke-wanitaan: Rasulullah saw tidak pernah membandingkan
pelayanan dan rupa seorang istrinya di hadapan istri yang lain. Beliau minta izin istriistrinya
jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakr. Betapa rasulullah
saw menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti.
5. Adil dalam lingkup keturunan: Rasulullah saw tidak pernah menelantarkan anakanak
yang lahir dari pernikahan beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh
para istri Rasulullah saw yang memang para janda.
Demikianlah secara singkat gambaran poligami yang ada dalam contoh teladan
ummat Islam seluruh dunia sehingga penerjemahan ummat Islam akan syariat
poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat.
Begitu sempurna akhlaqmu wahai Rasulullah, tak seorangpun mampu melukai syariat
yang engkau emban dari Tuhanmu karena keindahan prilaku yang engkau tunjukkan
di hadapan manusia.
Tanya Jawab Kasus Poligami
1. Bolehkah berpoligami dengan wanita yang masih gadis belia? Ataukah berpoligami
harus dengan janda tua yang banyak anaknya saja jika ingin dilakukan.?
Jawab: pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mengatur
kriteria khusus/status wanita bagi seseorang jika hendak berpoligami. Hal itu
menunjukkan kebolehan berpoligami dengan wanita gadis atau janda, cantik atau
www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 26
tidak cantik dengan catatan tidak menjadikan kegadisan dan kecantikan sebagai tolok
ukur memilih istri kedua dan seterusnya.
Kalau hal itu tidak diperhatikan maka maksud pensyariatan berpoligami dapat
ternodai atau terancam kesucianya.
2. Benarkah berpoligami itu menyakiti perasaan wanita?
Jawab: Mari kita lihat masalah ini dengan kepala dingin dan rasional. Pertanyaan
semacam ini secara tidak langsung telah memastikan adanya praktek menyakiti
bersamaan dengan terjadinya poligami. Sesungguhnya hal itu dalam pandangan saya
sangat tidak ilmiyah dan keliru. Jika benar adanya bahwa poligami menyakiti wanita,
kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya dengan banyak wanita yang rela dan
senang hati untuk diperistri oleh pria yang telah beristri. Adanya fenomena itu
menunjukkan bahwa redaksi “wanita” dalam pertanyaan tidak dapat diterima.
Jika yang dimaksud adalah istri pertama, bisa jadi hal itu benar dan juga bisa salah
karena dalam kenyataannya terlihat sangat relatif, ada istri pertama yang sakit hati ada
juga yang senang jika suami menikah lagi dengan wanita lain.
Jika benar bahwa syariat poligami menyakiti wanita (bagaimana pun
mempraktekkannya) berarti Allah swt telah menzalimi hambaNya padahal pria dan
wanita sama-sama hamba Allah yang dimuliakan oleh Islam. Siapakah yang berani
menuduh Allah dengan tuduhan keji seperti itu? Seorang mukmin tidak akan
berpandangan serendah itu.
لَوْ آَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ) (الانبياء: 22 ) سُبْحَانَ رَبِّ السَّمَاوَا تِ
(وَالْأَرْضِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ) (الزخرف: 82
“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu
telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang
mereka sifatkan.” (QS. al-Anbiyaa’: 22)
“Maha Suci Tuhan Yang empunya langit dan bumi, Tuhan Yang empunya ‘Arsy, dari
apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. az-Zukhruf: 82)
3. Dapatkah redaksi “adil” dalam berpoligami dijabarkan (breakdown) dengan
menciptakan aturan dan undang-undang?
Jawab: Tepat sekali untuk menjabarkan redaksi “adil” dalam praktek poligami dalam
sebuah undang-undang. Namun penjabaran itu harus terjaga objektifitasnya, jauh dari
penjabaran “adil” secara tidak adil. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam
praktek poligami beliau sendiri dan beliau mengeluarkan ancaman kehinaan bagi
pelaku poligami yang dilakukan ummat Islam secara tidak tepat.
4. Adakah hak bagi istri untuk menolak berpoligami yang akan dilakukan oleh
suaminya?
Jawab: Penolakan istri dapat kita klasifikasikan dalam dua bagian, pertama:
Penolakan material yaitu penolakan yang didasari oleh kekhawatiran pembagian
www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 27
waktu, kekayaan dan keperkasaan suami terhadap wanita lain (istri kedua) pada saat
suami mampu melakukannya secara proporsional. Penolakan sejenis ini tidak
mendapat dukungan syariat dan mempersulit terwujudnya salah satu hikmah poligami
yaitu takaful dan saling menopang. Kedua: penolakan esensial/maknawi yaitu
penolakan yang didasari oleh kenyataan banyaknya kelemahan seorang suami dalam
berbagai hal seperti finansial, emosional dan moral sang suami. Penolakan istri seperti
ini adalah legal dan istri berhak untuk menolaknya.
5. Bagaimanakah aturan Islam dalam pergaulan antar istri yang tergabung dalam
poligami seorang laki-laki?
Jawab: aturan di situ sama dengan aturan akhlak bermasyarakat secara umum seperti
yang lebih tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua.
Seluruh prilaku tawadhu, saling memberi, saling merelakan, dan saling membantu
kesulitan durrahnya. Begitu juga tidak bersikap sombong, merasa lebih cantik, lebih
berjasa dari durrahnya, tidak membuka dan membicarakan hubungan seksual masing
masing terhadap suami mereka, tidak mencurigai dan tidak memintai agar suami
menceraikan durrahnya.
Penutup
Demikianlah terjemah syariat poligami yang dapat saya uraikan. Jika terdapat
kecocokan pada fikiran dan pemahaman para pembaca maka pujilah Allah swt dan
jika terdapat kekeliruan dan kesalahan ilmiyah maka berilah masukan konstruktif
kepada penulis yang fakir ini. Wallahu’alam bisshowaab.

No comments: