
8. Kitab Nikah
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu  'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda  pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu  berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan  memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat  mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah  dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan  mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku."  Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu  'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau  bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu  yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat  Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 
 
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut  riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar. 
 
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan  itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan  agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia."  Muttafaq Alaihi dan Imam Lima. 
 
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan  seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan  menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan."  Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan  Ibnu Hibban. 
 
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat:  (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta  pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan  diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat  menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya  petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa  Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan  Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim. 
 
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara  kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik  untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan  perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits  riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah. 
 
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu  Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah. 
 
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah  bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada  seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?"  Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia." 
 
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar  saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq  Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy  Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada  baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya  dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika  perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.  Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak  menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau  mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau  bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai  sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak  mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali  lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah  cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang  setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau  memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya,  engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia  berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya  berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau  bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat  ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia  menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu  dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut  Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah  nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku  serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal." 
 
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu  Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau  hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda:  "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat." 
 
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair,  dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi  wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits  shahih menurut Hakim.
 
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari  ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.  Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian  menilainya hadits mursal. 
 
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu'  dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan  seorang wali dan dua orang saksi." 
 
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang  nikah tanpa izin  walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia  wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika  mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak  mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih  menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim. 
 
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan  seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka  bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam."  Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak  menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk,  dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih  menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula  menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang  dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu  'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang  perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang  lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak  menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat  bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'. 
 
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia  sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak  kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang  menilainya hadits mursal. 
 
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah  Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali  pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. 
 
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak  yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap  berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi  dan Ibnu Hibban. 
 
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya  dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.  
 
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang  sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam  riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan  dilamar." 
 
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika  beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah  sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika  beliau telah lepas dari ihram. 
 
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling  patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq  Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata:  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran  untuk nikah mut'ah  selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian  bleiau melarangnya. Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata:  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu  perang khaibar. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi  perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar.  Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud. 
 
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya  Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan  dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari  kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya  ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya."  Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban. 
 
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi  seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali  dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk  menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)."  Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. 
 
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali  yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. 
 
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah  dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat  Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang  mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki  itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama  ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh,  sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang  dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.  
 
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya  satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama  derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat  Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak  diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim. 
 
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi  dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:  "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu  Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam.  Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik. 
 
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya  atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang.  Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang  budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih  kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia  adalah seorang budak. 
 
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari  ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku  telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang  kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih  menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya  Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia  memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang  istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu  Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim. 
 
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu  'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada  Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau  tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits  shahih menurut Ahmad dan Hakim. 
 
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya,  dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad  nikah baru.  Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan  adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib. 
 
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang  dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu  keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya  dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat  Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.  
 
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya  berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah  dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan  pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu  'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke  keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan  dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid.  Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar  Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang  menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu  berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena  telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya.  Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat  dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan  kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah  menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan  kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar  Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya  (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya  dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan  Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia  dinilai mursal.
 
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau  perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia  dinilai mauquf. 
 
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti  tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat  baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan  tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau  meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia  tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat  baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut  riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya  yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan  mematahkannya adalah memcerainya." 
 
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami  kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga).  Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam  -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan  wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut  riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang,  janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam." 
 
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang  yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat  Muslim. 
 
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya  Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah  kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau  memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau  berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani  tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah.  Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh  Ibnu Hibban dan Hakim. 
 
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang  Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya  sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat  (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana  engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. 
 
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca  doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan  jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika  ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan  mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila  seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang,  lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang  istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang  memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita  yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya." Muttafaq  Alaihi. 
 
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu  'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin  melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di  Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan  anak mereka sama sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl  (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim. 
 
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu  'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang  budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil,  namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang  Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda:  "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan  itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat  Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para  perawinya dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada  zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih  diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an  melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai  kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya  pada kami. 
 
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir  istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut  Muslim. 
 
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu  bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan  menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman  Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah  maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin  beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah  engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah  uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah  dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda  kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai  apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat  Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya,  dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu  'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan  maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua  menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi  milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah  puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali  Tirmidzi. 
 
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa  dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang  perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga  laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat  maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia  wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i  dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan  terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa  yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut.  Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut  sekelompok ahli hadits. 
 
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah  Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah  halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa  mauqufnya hadits itu lebih kuat. 
 
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari  ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah  sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih  dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu  'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan  seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari  besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat  di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu  tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan  sanadnya masih diperbincangkan. 
 
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai  shahih oleh Hakim. 
 
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau  menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu  beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong  pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang  ditinggalkan ahli hadits. 
 
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih  Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy. 
 
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas  kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia  berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan  dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah  memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."  Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. 
 
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia  menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang  di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut,  baik itu walimah pengantin atau semisalnya. 
 
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang  kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak  memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."  Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan  tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa  hendaknya ia makan." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa  dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak." 
 
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat,  dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik).  Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya."  Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih  Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari  Anas. 
 
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu  'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah  terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu  'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar  dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang  kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging.  Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan  dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi  dan lafadznya menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang  secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika  salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah  undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah. 
 
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku  tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda,  bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di  sekitarmu." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah  dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di  tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.  
 
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali.  Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak  menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu  bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian  makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat  Muslim. 
 
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila  salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air."  Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa  dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di  dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi. 
 
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran  terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah  pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan  apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits  shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits  mursal. 
 
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang  siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan  datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan  sanadnya shahih. 
 
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata:  Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia  berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin  lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian  membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu  'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya,  beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya  engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu  (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus  memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka  Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada  harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak  saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak  mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran  tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan  menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang  menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,  dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah  Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi  wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian  menghampiri mereka. Hadits. 
 
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika  beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau  menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau  kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian,  beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau  keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah  Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya  seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais,  namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan  kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan  ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain:  Beliau menyuruh untuk menceraikannya. 
 
Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits  hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu  beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid. 
 
Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari  Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek  rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia  masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya. 
 
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh  Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.  
 
Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan  Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits  mursal. 
 
Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan  istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu  'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya,  kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu  bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau  menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang  diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq  Alaihi. 
 
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia  agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."  
 
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan  dianggap sekali talak." 
 
Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar  berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan  sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga  sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru  menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga  talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri  yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa  Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak  menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia  boleh menceraikannya atau menahannya. 
 
Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar,  dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar  berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya  mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia  menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu  'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah  diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali  ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab  Allah padahal aku masih berada di antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan  berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para  perawinya dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Kembalilah pada  istrimu." Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku  sudah tahu, kembalilah kepadanya." Riwayat Abu Dawud. 
 
Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu  Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan  padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda  kepadanya: "Yang demikian itu satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq  yang masih dipertentangkan. 
 
Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain  yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya,  Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak  memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam mengembalikan istrinya kepadanya. 
 
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga  hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan  main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat  Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu  'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah." 
 
Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits  Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan  main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya  maka jadilah hal-hal itu." Sanadnya lemah. 
 
Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku  selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang  mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata:  Hadits itu tidak sah. 
 
Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang  mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya  telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri  tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:  Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus  dibayar dengan kafarat. 
 
Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku  berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada  Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada  talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah  dimiliki." Riwayat Abu Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.  
 
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa  dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul. 
 
Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya,  dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu  'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan  apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya,  dan menceraikan istri yang bukan miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.  Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang  paling shahih dalam masalah ini. 
 
Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari  tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur  hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal  normal atau sembuh." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits  shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini. 
 
Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu  'anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa  menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan  merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih. 
 
Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz:  Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang seseorang  yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak  mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan  dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah. 
 
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali."  Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersumpah  menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka.  Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena  sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar  Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan,  berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak  akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu  Yassar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan  orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila'  orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan  masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat  Baihaqi. 
 
Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu  bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur  dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan  berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau  bersabda: "Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan  Allah kepadamu." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal  menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu  Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di dalamnya: "Bayarlah kafarat  dan jangan engkau ulangi." 
 
Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu  'anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku.  Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di  depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadaku: "Merdekakanlah  seorang budak." Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau  bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku  terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan  satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad  dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu  al-Jarud. 
 
Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu  berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut  pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam  suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah  menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan  sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut  menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda  dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur  (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat,  mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan  daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah  mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil  istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah  mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka  beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah,  lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan  keduanya.
 
Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada  suami istri yang saling menuduh: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah,  salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak  berhak lagi terhadap (istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana  dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu  benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika  engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq  Alaihi. 
 
Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu  bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia.  Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari  suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu  dari orang yang dituduh suaminya." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh  seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan  bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para  perawinya dapat dipercaya. 
 
Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu  'anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika  keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai  Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum  diperintahkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.  
 
Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi  wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang  menyentuhnya. Beliau bersabda: "Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut  perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya."  Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya.  Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  dengan lafadz: Beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan  (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah dia."
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: "Siapapun wanita  yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga  sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan  siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu  anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan  pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i,  dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu  'anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada  hak baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf. 
 
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah  melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai  unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab:  Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya.  Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik  keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya  dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak  mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu  mengingkari anaknya. 
 
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa  Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah  kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi  wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia  nikah. Riwayat  Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia  melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz  riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang  laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya  tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci. 
 
Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid.  Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut  ma'lul. 
 
Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais  Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat  tinggal dan nafkah." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari,  kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia  tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob, tidak boleh mencelak  matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh  menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan  perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya  menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh  menggunakan pacar." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir." 
 
Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu  mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan  hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar  rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya:  Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud  dan Nasa'i. Sanadnya hasan. 
 
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu  'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku  telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah  kami memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu  berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon  kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Boleh, potonglah  kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan  kurma itu). Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa  suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya.  Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar  aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya  dan nafkah untukku. Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam  kamar, beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa  iddah." Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari.  Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan  Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan  lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku  berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut  ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah.  Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu  'anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa  iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika  ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu  Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya  munqothi'. 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak  lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih. 
 
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu  berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid.  Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if. 
 
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah  juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya  shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa  ia hadits dha'if. 
 
Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit  Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir  menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.  Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar  Radliyallaahu 'anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa  berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh  hari. Riwayat Malik dan Syafi'i. 
 
Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal  suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga  datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah. 
 
Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah  sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia  kawin atau sebagai mahram." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan  sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama  mahramnya." Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang  tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia  melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat  Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni  dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu  milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari  haditsnya. 
 
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i  dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari  Utsman. 
 
Hadits ke-163
Idem
 
Hadits ke-164
Idem
 
Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua  kali isapan itu tidak mengharamkan." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum  wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah  karena lapar." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya  Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami  di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar  engkau menjadi haram dengannya." Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu  dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya.  Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan  apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya  bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal,  kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu  'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat  al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu  'anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia  adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab  (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan." Muttafaq Alaihi. 
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak  disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim. 
 
Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu  berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf  riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf. 
 
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali  yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud. 
 
Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia  telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan  dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi,  sudah ada orang yang mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu  kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada  perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad  bukan termasuk sahabat. 
 
Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu  Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan  anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah  yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang  cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi. 
 
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu  'anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu  'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang.  Beliau bersabda: "Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari  orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan  laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu."  Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni. 
 
Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib  diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu."  Riwayat Muslim. 
 
Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari  ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang  di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan  engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum  dalam Bab bergaul dengan istri. 
 
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu  dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang  haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka  rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar  Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa  Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib  diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi  makan terhadap orang yang ia miliki." 
 
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang  wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya.  Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa  yang terpelihara hadits itu mauquf. 
 
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini  juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang  telah lewat. 
 
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang  di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya.  PAra istri akan berkata: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." Riwayat  Daruquthni dan sanadnya hasan. 
 
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang  orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan.  Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku  bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya,  sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa  ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan  istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah  atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah  selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi dengan  sanad hasan. 
 
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu  berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam  dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda:  "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau  bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau  bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau  bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi.  Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah)." Riwayat  Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga  meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak. 
 
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari  kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah,  kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi:  Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?.  Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda:  "Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud  dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi. 
 
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada  seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah  yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang  melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau  lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan  Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi  membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu  'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai  anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau  kehendaki." Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat  Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu  'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka  Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut,  sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu  anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia  hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat  Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. 
 
Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar  dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu  (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari. 
 
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali  r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan  ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya." 
 
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:  "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka  jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap  untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 
 
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan disiksa  karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia  tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya  agar makan binatang serangga di tanah." Muttafaq Alaihi.
  
Sumber: Kitab  Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar  Al-Ashqolani.
http://www.mutiara-hadits.co.nr/
.:: HaditsWeb ::.


              
No comments:
Post a Comment