Abubakar adalah suami dari 86 istri. Baru-baru ini dia menerima fatwa yang memerintahkannya untuk menceraikan sebagian besar istrinya. Dia boleh memilih 4 di antaranya untuk tetap diperistri
Juru bicara dari keemiran Birda mengungkapkan kepada BBC, Minggu (31/8/2008) bahwa Mohammadu Bello Abubakar hari Sabtu 30 Agustus bersedia mematuhi perintah tersebut.
Minggu lalu, salah satu otoritas keagamaan Islam tertinggi di Nigeria, Jamatu Nasril Islam, mengeluarkan putusan hukuman mati terhadapnya. Putusan itu kemudian dibatalkan, namun ia diancam dengan hukuman pengasingan.
Sebelumnya, Abubakar menantang ulama-ulama Islam, seraya berargumen bahwa tidak ada hukuman di Quran bagi pria yang beristri lebih dari empat orang.
"Saya tidak melanggar hukum apa pun yang dapat menyebabkan saya diusir. Tidak ada satu pun hukum yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh beristri lebih dari empat."
"Semua istri saya telah memiliki anak dan beberapa di antaranya telah tinggal bersama saya lebih dari 30 tahun. Bagaimana mungkin saya harus meninggalkan mereka dalam jangka waktu dua hari?" demikian ungkapnya kepada wartawan koran lokal.
Mantan guru dan pengkhotbah yang tinggal di negara bagian Niger ini tinggal bersama dengan istri-istrinya bersama dengan setidaknya 170 anak.
Niger merupakan salah satu negara bagian berpenduduk mayoritas muslim yang telah menerapkan hukuman Syariat sejak tahun 2000.
Beberapa orang telah dihukum mati berdasarkan hukum Syariat karena perzinahan, namun hingga kini belum ada yang dieksekusi.
No comments:
Post a Comment