tentang-pernikahan.com - Assalamualaikum wr. wb.    Saya masih bingung dengan ap yang dimaksud dengan ilmu pelet atau yang  lainnya. Teman saya wanita beberapa tahun yang lalu terkena guna-guna  oleh seorang laki-laki temannya satu SMU dan mereka telah menjalani  hubungan selama 4 tahun. Selama itu mereka telah melakukan banyak hal  termasuk hubungan badan sampai berulang-ulang. Yang saya tanyakan  hukum dari si wanita tersebut yang terkena guna-guna dalam melakukan  hubungan badan? Pada saat mereka telah putus tidak berpacaran lagi si  wanita ini tidak mempunyai perasaan sedikitpun terhadap si laki-laki.  Mohon jawaban yang sejelas-jelasnya.    Wassalammualaikum wr. wb.    Donny    Jawaban    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,    Ilmu pelet sebenarnya anak kandung ilmu sihir yang haram dipelajari  atau digunakan oleh seorang muslim. Penjelasan sederhananya adalah  bahwa syetan kafir yang ingkar kepada Allah sedang berupaya mencari  mangsa untuk dijadikan teman di dalam neraka. Maka semua daftar  pekerjaan yang bisa menjerumuskan orang masuk neraka, sudah ada di  tangannya.    Dan agar orang-orang bertumpuk-tumpuk masuk neraka, semua kartu masuk  ke neraka itu diberikan iming-iming bonus yang menarik. Dan ibarat  gula dirubung semut, berjatuhanlah anak-anak Adam di bawah tipu daya  syetan laknatullah.    Salah satu pekerjaan yang paling tok-cer untuk membuat seseorang lolos  dengan suksek memasuki gerbang neraka adalah masalah sihir. Sungguh  luar biasa daya pikat sihir dan syetan mendapatkan keuntungan berlipat  ganda dari berjualan ilmu sihir ini. Sebab pelaku sihir memang  dilaknat Allah SWT dan sudah dipastikan masuk neraka.    Dalam hal ini Allah SWT berfirman:    . (QS. Al-Baqarah: 102)    Dalam sistem kerjanya, syetan mengkader para tukang sihir untuk jadi  budaknya, di mana mereka harus merelakan dirinya untuk melakukan semua  yang dilarang Allah SWT dan otomatis menjamin mereka masuk neraka. Hal  itusebagai syarat adanya kesepakatan antara mereka.    Kesepakatan itu terjadi antara penyihir dengan kepala sukugerombolan  syetan, lalusi kepala sukuitu memerintahkan kepada anak buahnya  -terutama yang bodoh- untuk membantu dan melayani tukang sihir. Bila  anak buah jin ini mulai tidak patuh, si penyihir akan melaporkan  kepada si biangsyetan melalui berbagai ajian dan jimat. Lalusi anak  buah akan dihukum.    Sehingga hubungan antara syetan dan tukang sihir itu bukan hubungan  yang harmonis tapi hubungan kebencian dan dendam. Sehingga tidak  jarang jin yang ditugaskan untuk melayani berbalik menyerang penyihir,  keluarganya, anak-anaknya, hartanya dan yang berkaitan dengan si  penyihir. Bisa dengan rasa sakit, pusing, mimpi buruk dalam tidur,  bahkan sampai membuat si tukang sihir tidak punya anak karena janinnya  yang masih dalam rahim telah dibunuh oleh syetanyang membencinya.    Urusan tukang sihir tidak punya anak ini sangat ngetrend di kalangan  penyihir sehingga banyak juga mereka yang meninggalkan ilmu sihir agar  bisa punya anak.    Demikian juga dengan segala macam bentuk kemaksiatan lainnya seperti  zina dan lainnya. Bukan hal yang aneh lagi terjadi pada pasangan yang  menggunakan ilmu pelet, karena pelet itu memang sihir itu sendiri.    Hukum yang Terkena Guna-guna/ Pelet    Seseorang yang menjadi korban serangan sihir, tentu saja tidak  berdosa. Dan apabila dia sampai tidak sadarkan diri karena kesurupan,  di mana seluruh instruksi otaknya tidak berfungsi, karena telah  dikuasai oleh syetan, maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak  sadarkan diri.    Adapun bila bukan bentuk kesurupan yang menghilangkan kesadaran, lalu  yang bersangkutan melakukan bentuk dosa tertentu, seperti zina dan  maksiat lainnya, tentu saja dia tetap berdosa. Meski karena hasil  pelet atau guna-guna.    Orang seperti ini harus dibebaskan dari pengaruh sihir syetan ini. Dan  untuk menangkalnya, tidak boleh lewat sihir juga. Termasuk tidak boleh  dengan menggunakan jasa dukun atau orang pintar atau pemburu hantu.  Satu-satunya cara yang dibenarkan dalam syariat adalah cara yang  diajarkan oleh Rasulullah SAW. Yaitu dengan ruqiyah masyru'ah yang  bebas dari praktek dan trik sihir.    Penangkal yang utama adalah masalah pembentengan diri dari godaan  syetan. Caranya adalah dengan memurnikan pemahaman aqidah kita kepada  Allah, bersih dari beragam noda syirik. Pembenahan aqidah dan cara  pandang yang shahih terhadap agama Allah SWT ini sangat menentukan  kekuatan benteng pertahanan. Juga dengan meningkatakan kualitas  kedekatan jiwa seseorang kepada Sang Pencipta, yang direalisasikan  dengan aplikasi syariat Islam secara total dan benar, sebagaimana yang  diajarkan oleh Rasulullah SAW dan salafus-shalih.    Benteng lainnya adalah menjaga diri dari segala bentuk dosa dan  maksiat, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, tidak bercampur  baur laki-laki dan wanita yang bukan mahram, tidak memakan harta haram  atau hasil riba, atau harta anak yatim, atau harta syubhat yang tidak  jelas hukumnya.    Setelah semua itu, barulah pembentengan dengan bacaan ayat Al-Quran  atau lafadz-lafadz ma'tsur (yang diwariskan) dari Rasulullah SAW lewat  jalur sanad yang shahih. Atau dengan beberapa contoh praktek yang  memang pernah beliau ajarkan saat menangkal atau mengusir syetan dan  sihir.    Khalifah Umar bin Al-Khattab ra diriwayatkan sebagai seorang dengan  kepribadian yang sangat konsekuen dengan syariat Islam. Bahkan  seringkali dari otak beliau muncul ide-ide yang seolah mendahului  turunnya ayat Al-Quran. Para syetan tidak sampai dibacakan ruqyah oleh  beliau, bahkan baru mendengar kedatangannya, mereka sudah lari  ketakutan. Tidak mau berurusan dengan sosok beliau.    Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Ahmad Sarwat, Lc.    | 
No comments:
Post a Comment