*Cara Berpikir Syariat*
Hendaknya poligami dianalisa dengan standar syariat, bukan dengan akalmanusia yang sangat terbatas kemampuannya. Syariat ditentukan oleh Allah Swt, sehingga orang beriman wajib menerimanya sebagai hukum yang harus diterima keberadaannya. Syariat bisa jadi sulit diterima akal manusia, tapi sesungguhnya Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi umatnya. Dalam Al Qur'an,Allah swt berfirman, boleh jadi sesuatu itu buruk dalam pandangan manusia, tapi Allah lebih mengetahui yang terbaik bagi manusia.
*Jangan Mengharamkan Sesuatu Yang Tidak Kita Sukai*
Kalau kita tidak suka makan ayam, bukan berarti kita boleh mengharamkanayam.
Kalau kita tidak suka poligami, bukan berarti kita boleh mengharamkan poligami. Karena Poligami diizinkan dalam syariat Islam, maka wajib kita terima keberadaannya.
*Kedudukan Hukum Syariat Poligami*
Poligami hukumnya mubah, artinya bila dikerjakan atau tidak dikerjakan maka tidak ada dosa ataupun pahalanya. Poligami adalah sunnah Rasul, artinya Rasulullah SAW sudah mencontohkan cara berpoligami. Sunnah disini bukansebagai hukum, tetapi sebagai contoh tindakan Rasul. Sedangkan menikah hukumnya sunnah (berpahala bila dilaksanakan) .
Beristri satu adalah lebih ideal. Berpoligami lebih sulit mencapai tingkat ideal, karena menuntut sikap adil (adil dalam pandangan syariat, bukan dalam akal atau hawa nafsu manusia). Tidak ideal bukan berarti tidak baik atau tidak boleh.Mubah juga bukan masalah baik atau tidak baik, tetapi tergantung bijak tidaknya dalam melakukannya.Seorang istri yang sedemikian solihah, semacam Siti Khadijah, mampu membuat Rasulullah SAW untuk tidak berpoligami hingga wafatnya Khadijah karena Khadijah sudah mampu memenuhi semua hal yang dibutuhkan oleh seorang suami. Seorang istri yang solihah di masa kini mungkin bisa berkata secara diplomatis kepada suaminya, bahwa boleh berpoligami asal mampu bersikap adil seperti Rasulullah dan rela menikah dengan wanita berumur. Demikian juga seorang suami yang soleh di masa kini bisa berjanji pada sang istri untuktidak menikah lagi asal sang istri mampu bersikap seperti seorang Siti Khadijah.
*Mengapa Poligami Sulit Diterima*
1. Karena para da'i (juru dakwah Islam) masih kurang intensif atau salah dalam metoda memperkenalkannya. Beberapa tahun yang lalu, ada suatu kelompok masyarakat di Malaysia di suatu perkampungan yang setiap istrinya mendorong para suaminya untuk poligami. Ini akibat dari dakwah yang jelas dan baik yang dilakukan para ustadz setempat. Jadi bila dikomunikasikan secara baik sebenarnya seorang istri bisa menerimanya.
2. Karena sebagian umat Islam belum memahami ilmu Poligami secara mendalam
3. Karena sebagian umat Islam belum meyakini agamanya (syariat Islam) secara menyeluruh dan total (masih ada keraguan akan efektifitas hukum dan syariat Islam).
4. Karena contoh atau berita poligami yang selama ini disebarluaskan media massa lebih ditekankan pada nilai berita poligami-nya, seharusnya lebih menonjolkan aspek keadilannya
5. Bebasnya kegiatan pelacuran, banyaknya pria hidung belang dan kejadian berbagai kasus perzinahan dalam pergaulan masa kini menyebabkan kaum wanita selalu mengkaitkan poligami dengan pelampiasan sahwat kaum pria semata.
*Poligami Sebagai Solusi Sosial*
· Secara biologis wanita mengalami menopouse (usia 40 tahunan) saat pria memasuki semangat baru di usia 40 tahunan.
· Ketika komposisi wanita menjadi semakin membesar dibanding pria, maka seorang wanita akan menuntut haknya, hak untuk dilindungi oleh pria, hak untuk dinafkahi, hak untuk mendapat keturunan, hak untuk bisa dirawat di hari tuanya oleh keturunannya. Ini hanya bisa didapat bila pria bisa berpoligami.
· Hadits yang mengatakan bahwa penghuni neraka lebih banyak wanita dibanding pria, bisa jadi cermin akan lebih besarnya jumlah wanita dibanding pria di masa mendatang sejak saat ini.
· Pemerintah Jerman baru-baru ini mengizinkan pria melakukan poligami, untuk menghindarkan semakin banyaknya wanita yang sekedar ingin punya anak tapi melalui perzinahan. Kalau negara non-Islam saja menganjurkan poligami, bagaimana negara mayoritas muslim menolak poligami.
*Maslahat Poligami Aa Gym*
Karena hukumnya mubah, maka poligami lebih sensitif dampaknya terhadap umat (maslahat). Makan-minum juga mubah hukumnya, ada kalanya kita menunda makan-minum ketika disamping kita ada yang berpuasa. Lantas apakah analog yang sama bisa kita terapkan pada poligami Aa Gym ?Kubu yang lebih moderat tampil dengan pertanyaan, apakah tidak sebaiknya Aa Gym tidak poligami karena dampak negatifnya bagi umat bisa buruk.Untuk menilai ini, kembali lagi kita harus menggunakan standar syariat,bukan akal sehat. Liarnya akal analitis kita juga dipagari oleh larangan ber- su'udzon (negative thinking). Biar bagaimanapun dibanding kita, Aa Gym lebih tahu pertimbangan manfaat dan mudharat atas keputusannya dibanding kita yang berada diluar pagar. Menurut kita mudharatnya lebih besar, menurut Aa Gym yang lebih tahu permasalahannya bisa jadi ia memiliki alasan kuat yang tidak pantas untuk dipublikasikan. Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi umat-Nya, bisa jadi Dia sedang menguji sekaligus berbagai jenis dan lapisan masyarakat yang ada di Indonesia saat ini.
Sikap yang harus kita ambil adalah :
1. Menerima fakta bahwa poligami dibolehkan dalam syariat Islam
2. Memahami kedudukan (mubah) dan ilmu mengenai poligami
3. Tidak bersikap su'udzon pada kasus poligami yang ada
4. Menggunakan standard syariat Islam untuk menilai suatu masalah
syariat (polemik poligami)
(Diringkas dari Ceramah Reboan, Habib Rizieq di Petamburan, 5-12-2006
Setelah membaca ringkasan ceramah Habib Risieq, sepertinya kita wanita muslimah perlu memandang poligami bukan dari segi akal tapi lebih kepada masalah syariat nya.
Mampukah kita sebagai seorang muslimah untuk menerima poligami itu?
sumber http://auliah-wawoniinice.blogspot.com/2006/12/poligami-aa-gym-dan-yahya-zaini.html
Saturday, July 5, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment