Saturday, October 18, 2008

[ML] Pendapat Ustadzah Muda dan Ibu Muda

Ustadzah Muda yang belum menikah, ternyata tidak anti poligami 2,3,4 (Ta’addud) karena dia meyakini dan mentaati pada firman Allah SWT ayat 3 Surah Annisaa:

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja


Sang Ustadzah menyatakan bahwa suami yang menikah lagi adalah ibadah bukanlah suatu dosa. Sehingga istri tidak berhak marah. Seperti Istri para sahabat yang rata rata menjalankan ta’addud.
***

Pendapat Seorang Ibu Muda
Begitupula Pendapat Seorang Ibu Muda yang masih berusia di bawah 30 tahun dan sudah mempunyai anak.

“bila ingin menikahi anak yatim dan khawatir termakan hartanya , maka nikahi wanita lain yang bukan yatim 2, 3, atau 4”

Sesuai Tafsir AlQuran yang disusun oleh Ibnu Katsier. yang senada dengan pemahaman Ibu Muda

Pada ayat 3 ini berhubungan dengan ayat sebelumnya

2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Apabila ada seorang laki laki akan menikahi anak yatim yan berharta, maka khawatir/takut tidak berlaku adil (akan memakan harta anak yatim tersebut). Maka nikahilah wanita lain 2,3, atau 4.

Apabila seorang laki laki yakin dapat berlaku adil, maka tidak apa-apa dia menikahi anak yatim.
***

ternyata:
Tidak sedikit perempuan yang menerima syariat ML (Menikah Lagi), Bahkan tidak jarang pula yang mengizinkan suaminya ML.

No comments: