Tuesday, March 24, 2009

Diminta Pendapat Soal Zina

Tanya:
AssWrWb, Saya mau nanya kalo org yang terlanjur berzina terus dia ingin bertobat tapi di indonesia hukumnya kan bukan hukum islam gmn carany?.Dan apakah yang kedua duanya harus mengaku telah berzina?Dan apabila satu pihak tidak mau ngaku gimana?

Jawaban
Waswwb, para pezina di indonesia kalau ingin bertobat, caranya harus tobat nasuha (tobat sebenar2nya tobat, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan zina itu lagi), menggantinya dengan banyak berbuat baik dan sedekah

namun seharusnya tetap dihukum sesuai AlQuran yaitu:

setelah menjalani pengadilan yang seadil2nya dengan menghadirkan 4 saksi, atau mengaku sendiri di depan hakim yang adil dan hakim yang memutuskan, (HANYA HAKIM YG BOLEH MEMUTUSKAN HUKUMAN) yaitu dicambuk/didera 100 Kali* dan diasingkan setahun (bagi lajang) atau dirajam sampai mati (bg yg sdh menikah)

bila sdh menjalani hukum AlQuran maka PEZINA yg bertobat itu bila langsung mati (krn cambuk atau rajam) bisa masuk surga, krn dosa zinanya terhapus.

sayangnya di indonesia belum dijalankan hukum AlQuran jadinya. Para Pezina tidak bisa dihukum di indonesia.



Bila Lepas dari hukum dunia, Hukuman Akhirat lebih pedih tak terkira

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

*Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

(QS AnNuur Ayat 2)



Dalil Larangan Mendekati Zina:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(Al Israa: 32)

Dalil-Lainnya

Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.

Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:

1.

Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
2.

Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
3.

Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.

Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.

Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)

No comments: