Sunday, March 22, 2009

Pendapat Ulama: Menikahi Gadis Di Bawah Umur

Menurut Ulama: Gadis tidak boleh dinikahkan tanpa seizin orangtuanya. orang tua dilarang menikahkan anak gadis yg masih di bawah umur kecuali sudah Baligh (haid), demikian menurut Ibnu Sybrimah

kesimpulanya islam mbolehkan menikahi wanita usia berapapun bila wanita tersebut sudah baligh( sdh haid, tumbuh payudara, bentuk tubuhnya sudah sama dg gadis dewasa).

sayangnya, Hukum buatan orang indonesia banyak memiliki kelemahan, karena tidak sesuai dengan fitrah hukum syariah. Seperti dalam membuat batasan umur. Batasan umur sangat tidak cocok untuk menetukan hukum, karena itu islam memberi batasan baligh (haid) bukan batasan umur.

batasan denda rupiah (uang kertas) juga tidak cocok dalam menentukan hukuman, karena nilai uang kertas bisa berubah turun drastis kapan saja seperti inflasi dan sanering (pemotongan uang 1000 jadi Rp.1 .

Islam memberi hukuman denda dengan emas (dinar emas), itulah sebabnya batas wajib zakat dalam takaran 85 gr emas (20 dinar emas*) bukan dalam mata uang kertas orang arab

betapa lemahnya hukum manusia..
tapi merasa lebih hebat daripd hukum islamnya

sumber: kitab "fiqih wanita"
pustaka al akautsar hal:402

*1 dinar=4.25 gr emas

No comments: